• Home
  • Login
Upgrade
Salingka News
  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment
No Result
View All Result
Salingka News
No Result
View All Result
Home News

DPRD Sumbar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025 – 2029

Rabu, 09/4/25 | 22:28 WIB
DPRD Sumbar Rapat Paripurna Bahas RPJMD 2025 – 2029
Share on FacebookShare on Twitter

Padang, salingkanews.com – DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna untuk membahas penyampaian nota pengantar rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029, Rabu (9/4).

Berlangsung di ruang sidang utama DPRD Sumbar, kegiatan ini menjadi momen penting dalam penyusunan dokumen pembangunan jangka menengah daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Iqra Chissa, dan dihadiri oleh Nanda Satria, Plt Sekwan Maifrizon, anggota dewan, Forkopimda, serta berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari pihak eksekutif, hadir langsung Wakil Gubernur Sumbar, Vasco Ruseimy, yang menyampaikan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.

Iqra Chissa dalam sambutannya menjelaskan bahwa RPJMD Sumbar merupakan penjabaran dari visi dan misi kepala daerah, sebagaimana tertuang dalam pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menurutnya, RPJMD bukan hanya sekadar dokumen formal, melainkan cerminan aspirasi rakyat yang harus dirancang secara kolaboratif.

Ia menekankan bahwa penyusunan rancangan awal RPJMD dan ranperda dilakukan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Oleh karena itu, Panitia Khusus yang berasal dari utusan fraksi-fraksi secara proporsional akan menangani pembahasan lebih lanjut.

Dengan demikian, proses legislasi dan evaluasi akan berjalan efektif.

Melalui keterlibatan aktif berbagai pihak, dokumen ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy menyampaikan ringkasan dari rancangan awal RPJMD Sumatera Barat.

Dokumen tersebut mencakup prioritas pembangunan, arah kebijakan, serta target capaian pembangunan hingga 2029.

Ia juga menyebutkan bahwa penyusunan RPJMD harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025.

Instruksi tersebut mengamanatkan percepatan penyusunan berdasarkan hari kalender, bukan hari kerja, guna memastikan efektivitas waktu. (y)

Discussion about this post

  • Pendidikan
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Life Style
  • Entertaiment

Copyright salingkanews.com @2023

No Result
View All Result
  • Home

Copyright salingkanews.com @2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In