PADANG, Sumbarin— Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menegaskan komitmennya untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi secara komprehensif dan terukur, guna melahirkan Peraturan Daerah (Perda) yang aplikatif serta mampu mengakomodasi kepentingan daerah.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra, usai rapat lanjutan pembahasan Ranperda Jasa Konstruksi bersama mitra kerja di Ruang Khusus II DPRD Sumbar, Baru-baru ini
Doni menjelaskan, pembahasan lanjutan dilakukan sebagai bagian dari proses harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, mengingat regulasi nasional di bidang jasa konstruksi telah mengalami perubahan signifikan.
“Ranperda ini diselaraskan dengan aturan terbaru karena undang-undang di atasnya sudah berubah. Perda Jasa Konstruksi yang lama tidak lagi relevan dengan kondisi dan regulasi saat ini,” ujar Doni.
Ia menambahkan, di tengah dinamika dan perkembangan sektor konstruksi yang semakin kompleks, muatan Ranperda Jasa Konstruksi diharapkan mampu memaksimalkan potensi pemberdayaan daerah, khususnya dalam memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha jasa konstruksi lokal.
“Pembinaan badan usaha jasa konstruksi menjadi salah satu fokus, agar mereka memiliki kapasitas dan daya saing yang lebih optimal untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah, sepanjang hal tersebut dimungkinkan dalam koridor peraturan perundang-undangan,” katanya.
Selain rapat bersama mitra kerja, Komisi IV DPRD Sumbar juga merencanakan kunjungan kerja ke sejumlah provinsi sebagai bagian dari pengayaan materi dan penyempurnaan Ranperda sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Menurut Doni, Ranperda Jasa Konstruksi memiliki nilai strategis, terutama dalam mendukung pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Sumatera Barat pascabencana yang membutuhkan payung hukum yang jelas dan kuat.
“Kami bersama pemerintah daerah sepakat untuk mempercepat penyelesaian Ranperda ini. Targetnya dapat dituntaskan dalam tahun ini agar segera menjadi acuan hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah,” tegasnya.
Rapat lanjutan tersebut diikuti oleh mitra kerja terkait, antara lain Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumbar, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sumbar, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar.
Komisi IV DPRD Sumbar hadir lengkap dalam rapat tersebut, dipimpin Ketua Komisi Doni Harsiva Yandra, didampingi Wakil Ketua Eric Hamdani dan SR Dt Ambasa, Sekretaris Komisi Verry Mulyadi, serta anggota Gustami Hidayat, Nurkhalis Dt Bijo Dirajo, Hendra Halim, Siti Izzati Aziz, dan Muzli M. Nur.
Sebagai informasi, Ranperda tentang Jasa Konstruksi telah disampaikan Gubernur Sumatera Barat kepada DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Desember 2025 untuk selanjutnya dibahas bersama DPRD.

