salingkanews.com – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah No.16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kenagarian Panti, Senin (25/08).
Pertemuan dilaksanakan di lapangan bulu tangkis Nagari Panti, Kabupaten Pasaman. Dihadiri Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, UPTD Syamsul Bahri, dan anggota DPRD Kabupaten Pasaman, Hendra Saputra, serta Camat Panti, diwakili Kasi Trantib, Wali Nagari Panti, Novri Andila Syafri Siregar dan sejumlah tokoh masyarakat.
Wali Nagari Panti yang akrab di panggil Andi, menyampaikan dalam kata sambutannya, atas nama pemerintahan Nagari Panti dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Ali Muda yang telah memilih Nagari Panti sebagai lokasi sosialisasi perda.
“Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil ini,” katanya.
Terkait sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar Ali Muda mengatakan bahwa ini diadakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti dalam menjalankan usaha koperasi dan usaha kecil di nagari.
”Tugas kita selaku anggota dewan provinsi adalah menjalankan amanah dari rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku,” katanya.
”Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan,” katanya.
Hendra Saputra, anggota DPRD Kabupaten Pasaman memberikan apresiasi pada Ali Muda.
”Mudah mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini dipermudah jalannya oleh Allah SWT,” tutup Hendra.
Samsul Bahri, dari Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat juga menyampaikan serta memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
“Pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari, agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ulasnya. (y)